Korupsi
adalah penyalahgunaan wewenang yang ada pada pejabat atau pegawai
demi
keuntungan pribadi, keluarga dan teman atau kelompoknya.
Berikut
ini adalah contoh beberapa kasus pajak yang sering terjadi di sekitar kita:
# Kasus 1
Harus
diakui bahwa banyak orang asing yang mempunyai properti di Bali. Baik itu
berupa hotel, home stay, villa, dll. Untuk menghindari besarnya pajak yang
harus mereka bayar, tidak sedikit para pemilik yang warga negara asing tersebut
melakukan transaksi di luar negeri untuk para tamu yang akan menginap. Jadi
setelah terjadi kesepakatan rates kamar, para calon tamu akan melakukan
pembayaran berupa transfer ke rekening
bank di luar negeri milik owner dari tempat mereka akan menginap, Jadi pada
saat mereka sampai di Bali tidak terjadi lagi transaksi pembayaran sehingga
para pemilik tidak mempunyai bukti transaksi untuk diperlihatkan kepada petugas
pajak. Hal ini bisa mengurangi jumlah pajak pendapatan yang harus mereka bayar
kepada pemerintah.
# Kasus 2
Bagi para
pengusaha eksport barang berbahan dasar kayu, pemerintah Indonesia telah
mewajibkan untuk memiliki sertifikat BRIK dan ETPIK yang dikeluarkan oleh
Departemen Kehutanan. Selain digunakan untuk memvalidasi jumlah kayu yang
digunakan juga digunakan sebagai salah satu syarat dokumen eksport sehingga
pemerintah bisa memantau berapa jumlah eksport yang dilakukan untuk mengetahui
besarnya pajak yang harus dibayar para pengusaha. Namun, tidak sedikit
pengusaha yang menyewa kedua dokumen tersebut (bahkan dokumen eksport yang
lain) untuk menghindari membayar pajak kepada pemerintah. Dengan menyewa
dokumen dari perusahaan lain (bahkan disinyalir ada perusahaan yang khusus
menyewakan dokumen-dokumen eksport), semua transaksi eksport tidak bisa
dipantau oleh pemerintah sehingga para pengusaha bisa terlepas dari kewajiban
membayar pajak.
# Kasus 3
Pada
tahun 2008 yang lalu pemerintah mempunyai program sunset policy bagi para wajib
pajak.Sunset Policy bisa dibilang sebagai pengampunan dari pemerintah terhadap
para wajib pajak yang dianggap kurang taat. Pengampunan itu bisa berupa
penghapusan sanksi administrasi yang berupa bunga dan sanksi administrasi atas
pajak yang kurang atau tidak dibayar. Tidak sedikit pengusaha yang memanfaatkan
kesempatan ini untuk mendapatkan pengampunan dari pemerintah. Seperti kasus
Gayus, wajib pajak bekerjasama dengan pegawai pajak untuk membuat laporan
fiktif atas besarnya pajak yang belum dibayar. Bagi perusahaan besar dengan
asset yang besar pula tentu mempunyai kewajiban membayar pajak yang tidak bisa
dibilang sedikit. Sehingga besarnya "pengampunan" yang mereka terima
dari pemerintah juga jumlahnya besar. Hal ini tidak bisa dibenarkan karena
telah menyalahi fungsi dari sunset policy itu sendiri.
# Kasus 4
Bila kita
pernah bekerja di perusahaan perseorangan yang dikelola dengan manajemen yang
kurang baik, pembuatan laporan keuangan ganda sudah merupakan hal yang biasa
terutama pada perusahaan dagang. Jadi, pegawai bagian accounting / keuangan
dituntut untuk membuat laporan keuangan ganda yang bertujuan untuk menghindari
atau memperkecil besarnya nilai pajak yang harus dibayar. Laporan keuangan yang
sesungguhnya disimpan oleh pemilik untuk kepentingan pribadi dan laporan
keuangan yang fiktif disiapkan sedemikian rupa untuk laporan pajak. Hal ini
berlaku juga untuk semua data penjualan yang berada di komputer kantor.
Biasanya para pemilik akan kelabakan bila petugas pajak melakukan verifikasi /
pengecekan di lapangan. Hal seperti ini sangatlah tidak terpuji mengingat
slogan pemerintah "orang bijak taat pajak"
Banyak
penyebab sesorang melakukan korupsi diantaranya. Moral yang kurang kuat,
kebutuhan hidup yang menesak, males atau tidak mau bekerja, Kemiskinan dan
ketidaksamaan, gaji yang di dapat kurang memenuhi kebutuhan, system pengaturan
yang bertele-tele, administrasi yang lamban dan mahal, kurangnya siakap
keteladanan dari pemimpin, sikap mental seseorang yang ingin cepat kaya dengan
cara yang tidak halal, ketergodaannya akan dunia materi atau kekayaan dunia
yang tidak mampu ditahan dan yang paling mendasari dari penyebab seseorang melekukan
korupsi karena tingkat keimanannya yang rendah, kurangnya rasa takutnya
terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan pudarnya rasa ideology pancasilanya .
Kerugian
yang terjadi dari korupsi antara lain dari segi materi : pemborosan modal-modal, pengurangan kapasitas administrasi,
gangguan penanaman modal. Dari segi moral
: ketimpangan social, hilangnya kewibawaan pemerintah, hilangnya keahlian,
rusaknya moral generasi muda, kurangnya sikap jujur dan bertanggung jawab,
menjadikan dirinya sebagai makhluk yang individu atau hanya mementingkan
dirinya sendiri. Dari segi waktu :
korupsi waktu yang dibuat membuat waktu yang sudah ditentukan menjadi
berantakkan.
Solusi
untuk memberantas koupsi : Membenarkan transaksi yang dahulunya dilarang dengan
menentukan sejumlah pembayaran tertentu dengan mempertegas aturan-aturan yang
dibuat, pengawasan dan pencegahan kekuasaan yang terpusat, gaji
pegawai yang rendah harus dinaikkan dan kedudukan social ekonominya diperbaiki,
hukum pidana dan hukum atas pejabat-pejabat yang korupsi dapat lebih cepat
ditindak, satuan-satuan pengamanan termasuk polisi harus diperkuat, Menanamkan
aspirasi nasional yang positif, para pemimpin dan pejabat memberikan teladan,
memberantas dan menindak korupsi, Menciptakan aparatur pemerintah yang jujur
dan penuh tanggung jawab.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar